Hukum Mengadzani Pada Bayi Lahir


H
ampir menjadi pengertian umum bagi ummat Islam,bahwa apabila bayi lahir hedaklah dibacakan Adzan di telinga kanannya dan Iqamat di telinga kirinya,dengan keyakinan katanya,bila pertama kali yang didengar olehnya adalah kalimah Tauhid,maka setelah besar juga akan mentauhidkan Allah SWT dan tidak menyekutukanNya,serta tidak diganggu oleh syetan.
        Mereka itu beralasan dengan Hadits berikut :
    “Dari Abi Raf’i,ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah SAW menyerukan adzan shalat di telinga Al Hasan bin Ali ketika Fathimah baru melahirkannya”. (HR. At Tirmidzi)
“Dari Abu Raf’i is berkata : Saya lihat Rasullulah SAW menyerukan adzan ditelinga Hasan dan Husain….” (HR. Hakim dan Thabarani)
“Dari Husain bin Ali ia berkata : “ Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mempunyai anak yang baru lahir lalu ia beradzan ditelinganya yang kanan dan iqamat ditelinganya yang kiri,(tentu) tidak akan membahayakannya gangguan Ummu Shiyban”. (HR. Ibnu Sunni)
Penjelasan:
     a.       Ummu Shiyban adalah nama Syetan
     b.       Hadits-hadits tersebut diatas tidak dapat dijadikan dasar karena lemah.

1.         Hadits pertama dan kedua serta hadits lain yang semakna dengannya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Nu’aim,dalam sanad-sanad hadits tersebut terdapat rawi bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah.Dia dilemahkan oleh ahli-ahli hadits antara lain oleh Imam Ibnu Ma’in dan Abu Hatim,yang menyatakan ‘ashim bin ‘Ubaidillah adalah lemah (Dha’if) dan haditsnya tertolak.
2.       Hadits ketiga juga dha’if,karena dalam sanadnya terdapat beberapa rawi tercela  diantaranya seorang yang bernama Yahya bin Al Ala’,dikatakan oleh ahli-ahli hadits sebagai orang yang tidak kuat,tidak boleh dipercaya dan ada yang mengatakan pendusta.Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan hadits tersebut sangat dha’if.
    c.       Karena lemahnya hadits-hadits tersebut,maka tidak boleh dijadikan dalil            untuk disyari’atkannya adzan bagi bayi yang baru lahir.Maka perbuatan             yang demikian itu tidak boleh dilakukan.Adzan/iqamah itu oleh Rasulullah        SAW ditentukan hanya untuk sholat wajib tidak untuk yang lain.
    d.       Tuntunan yang berkenaan dengan bayi lahir

“Apabila bayimu lahir, maka bersihkanlah lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan buah kurma atau sesamanya,dan do’akanlah semoga mendapat barakah. Mohonkanlah perlindungan seraya mengucapkan:
“Aku berlindung dengan firman Allah yang sempurna dari segala syetan, penganggu dan penggoda yang jahat” (HR. Bukhari).

“Dan aku memohon perlindungan baginya serta anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari pada syaithan yang terkutuk” (QS. ‘Ali Imran : 32)

0 Response to "Hukum Mengadzani Pada Bayi Lahir"

Post a Comment